Hitung Upah Lembur
Widget Hitung Lembur
Pasang script widget Hitung Lembur di bawah ini pada website Anda untuk mempermudah penghitungan upah lembur secara langsung:
<div id="hitunglembur-widget" data-url="https://hitunglembur.com/widget" style="height: 720px;"></div>
<script type="text/javascript" src="https://hitunglembur.com/hitunglembur-widget.js"></script>
Sepintas tentang Lembur
- Apa yang Dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja;
- 7 jam sehari (6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu)
- 8 jam sehari (5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu)
- Ketentuan Lembur Menurut Peraturan Pemerintah
Ketentuan lembur yang lebih detail bisa dilihat pada;
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Berapa Waktu Lembur yang Sah Menurut Peraturan Pemerintah?
Waktu lembur sesuai PP No 35 Tahun 2021 Pasal 26 adalah seperti berikut;
- Waktu lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu (Ayat 1)
- Ketentuan waktu lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada saat istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi (Ayat 2)
- Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja dan Hari Libur
Perhitungan upah kerja lembur dilakukan berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 dikali upah sebulan (pasal 32 ayat (1) dan (2) PP 35/2021).
- Upah Lembur Pada Hari Kerja
- Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
Jam Kerja Perhitungan Jam Pertama 1,5 x (1/173) x upah sebulan Jam Ke-2 s/d jam ke-4 2 x (1/173) x upah sebulan 5 Hari Kerja per minggu
Jam Kerja Perhitungan 7 Jam pertama 1 jam x 2 x (1/173) x upah sebulan Jam ke-9 1 jam x 3 x (1/173) x upah sebulan Jam ke-10 s/d jam ke-12 1 jam × 4 × (1/173) x upah sebulan 6 Hari Kerja per minggu
Jam Kerja Perhitungan 8 Jam pertama 1 jam x 2 x (1/173) x upah sebulan Jam ke-8 1 jam x 3 x (1/173) x upah sebulan Jam ke-9 s/d jam ke-11 1 jam x 4 x (1/173) x upah sebulan Hari Libur pada Hari Kerja Terpendek (Jum’at)
Jam Kerja Perhitungan 5 Jam pertama 1 jam x 2 x (1/173) x upah sebulan Jam ke-6 1 jam x 3 x (1/173) × upah sebulan Jam ke-7 s/d jam ke-8 1 jam x 4 x (1/173) x upah sebulan - Apa Saja Tipe Upah Lembur?
Tipe upah lembur bisa dibayarkan per jam atau per hari. Dengan form hitung lembur di Kerjoo, Anda dapat mengatur sendiri berapa upah lembur per jam atau per hari untuk tim Anda.