Hitung Lembur

“Optimalkan produktivitas, hitung lembur dengan mudah di sini!”

a women calculating something

Presented by

Kalkulator Hitung Upah Lembur

Perhitungan upah lembur karyawan akan lebih efisien dan akurat menggunakan form hitung lembur. Cara hitung lembur ini sesuai ketentuan yang berlaku pada PP No. 35 Tahun 2021

Hitung Upah Lembur

Jika dikosongkan akan menggunakan rumus 1/173 * gaji per bulan

Widget Hitung Lembur

Pasang script widget Hitung Lembur di bawah ini pada website Anda untuk mempermudah penghitungan upah lembur secara langsung:

<div id="hitunglembur-widget" data-url="https://hitunglembur.com/widget" style="height: 720px;"></div>
<script type="text/javascript" src="https://hitunglembur.com/hitunglembur-widget.js"></script>

Sepintas tentang Lembur

  • Apa yang Dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?

    Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja;


    • 7 jam sehari (6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu)
    • 8 jam sehari (5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu)
  • Ketentuan Lembur Menurut Peraturan Pemerintah

    Ketentuan lembur yang lebih detail bisa dilihat pada;


    • Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Berapa Waktu Lembur yang Sah Menurut Peraturan Pemerintah?

    Waktu lembur sesuai PP No 35 Tahun 2021 Pasal 26 adalah seperti berikut;


    • Waktu lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu (Ayat 1)
    • Ketentuan waktu lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada saat istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi (Ayat 2)
  • Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja dan Hari Libur

    Perhitungan upah kerja lembur dilakukan berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 dikali upah sebulan (pasal 32 ayat (1) dan (2) PP 35/2021).


    • Upah Lembur Pada Hari Kerja
    • Jam KerjaPerhitungan
      Jam Pertama1,5 x (1/173) x upah sebulan
      Jam Ke-2 s/d jam ke-42 x (1/173) x upah sebulan
    • Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
    • 5 Hari Kerja per minggu

      Jam KerjaPerhitungan
      7 Jam pertama1 jam x 2 x (1/173) x upah sebulan
      Jam ke-91 jam x 3 x (1/173) x upah sebulan
      Jam ke-10 s/d jam ke-121 jam × 4 × (1/173) x upah sebulan

      6 Hari Kerja per minggu

      Jam KerjaPerhitungan
      8 Jam pertama1 jam x 2 x (1/173) x upah sebulan
      Jam ke-81 jam x 3 x (1/173) x upah sebulan
      Jam ke-9 s/d jam ke-111 jam x 4 x (1/173) x upah sebulan

      Hari Libur pada Hari Kerja Terpendek (Jum’at)

      Jam KerjaPerhitungan
      5 Jam pertama1 jam x 2 x (1/173) x upah sebulan
      Jam ke-61 jam x 3 x (1/173) × upah sebulan
      Jam ke-7 s/d jam ke-81 jam x 4 x (1/173) x upah sebulan
  • Apa Saja Tipe Upah Lembur?

    Tipe upah lembur bisa dibayarkan per jam atau per hari. Dengan form hitung lembur di Kerjoo, Anda dapat mengatur sendiri berapa upah lembur per jam atau per hari untuk tim Anda.